GILANGNEWS.COM - Pemko Pekanbaru menegaskan larangan keras terhadap angkutan sampah mandiri yang memungut retribusi tanpa izin resmi.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menekankan, setiap pengelola angkutan sampah mandiri wajib memiliki izin sebagai Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
“Apabila kedapatan memungut retribusi sampah ke warga atau badan usaha tanpa izin, kami akan laporkan ke polisi sebagai pungli,” tegas Agung Nugroho.