GILANGNEWS.COM - Aparat dari Polsek Rengat Barat menangkap Budiono (34) karena menganiaya istrinya, Rokesi (50). Pelaku dua kali menikam korban dengan pisau.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku menikam istrinya dengan pisau," ujar Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (22/4/2025).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Ahad (20/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah keduanya di Jalan Lintas Timur RT 06 RW 02 Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.