GILANGNEWS.COM - DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait agar tidak mematok tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang berpengahsilan rendah (MBR).
Imbauan itu berkenaan dengan intruksi dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kebijakan penghapusan retribusi PGB dan BPHTB untuk pemerintah daerah.
"Jika ada yang mematok tarif BPHTB dan PBG untuk perumahan subsidi, itu jelas keliru. Apalagi sudah ada regulasi tegas dari pemerintah pusat," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, Rabu (23/4/2025).