GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penertiban atau memotong tiang reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik strategis, terutama di jalan protokol Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, sudah memotong 80 tiang reklame berbentuk bando ataupun tiang-tiang yang berdiri tanpa izin dan izin yang sudah kadaluarsa.
“Hingga 22 April 2025, kita sudah melakukan penertiban tiang reklame sebanyak 80 tiang, khususnya di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Sebagian ada dipotong tim penataan Satpol PP, sebagian lagi dipotong mandiri oleh pemilik tiang reklame,” ungkap Zulfahmi, Kamis (24/4/2025).