GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho per tanggal 23 April 2025.
"Kami ingin menciptakan ruang dan lingkungan kerja yang sehat serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok," kata Walikita Agung Nugroho, Kamis (24/5/2025).