GILANGNEWS.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan beberapa mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (28/4/2025).
Komisi III juga mengundang perusahaan SANEL Tour dan Travel yang diduga menahan ijazah karyawan, namun perusahaan tersebut tidak hadir.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin mengatakan dari awalnya dua pelapor penahanan ijazah, hari ini hadir 43 pelapor dari berbagai perusahaan dan mayoritas dari SANEL.