GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mematangkan persiapan pembentukan Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) yang akan mulai dieksekusi pada Juli mendatang setelah berakhir masa kontrak pihak ketiga.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, saat dikelola pihak swasta, persoalan sampah masih belum terkendali, sehingga perlu sistem baru yang lebih terorganisir.
"LPS akan dibentuk di tingkat kelurahan, mencakup RT dan RW. Lembaga ini memiliki izin resmi. Jika ada pihak yang mengambil sampah dan memungut biaya distribusi secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana," tegas Agung, Selasa (29/4/2025).