GILANGNEWS.COM - Seorang pria berinisial NH (41), warga Perumahan Permata Teropong Blok B No 9, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkusnya, Senin (28/04/2025). NH ditangkap lantaran kedapatan menanam empat batang ganja di pekarangan belakang rumahnya.
"Kami menerima informasi dari warga bahwa di belakang rumah tersangka NH terdapat tanaman yang diduga kuat adalah ganja," ungkap Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan, Selasa (29/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bersama perangkat desa setempat langsung bergerak menuju kediaman NH. Benar saja, di bagian belakang rumah tersangka, polisi menemukan empat batang tanaman haram itu tumbuh subur di dalam pot dan polybag.