GILANGNEWS.COM - TW (42) ditangkap oleh jajaran Polres Kampar atas dugaan pembakaran lahan di kawasan suaka margasatwa Rimba Baling, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Aksi ini diduga dilakukan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali terdeteksi melalui sistem pemantauan titik api Dashboard Lancang Kuning.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa lahan yang terbakar seluas sekitar satu hektare berada di kawasan lindung.