GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak yang diajukan oleh calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025) pagi.
Perkara dengan nomor registrasi 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu disidangkan oleh Panel 1 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.