GILANGNEWS.COM - Sidang dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila kembali digelar, Selasa (6/5/2024).
Ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi anggaran rutin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan modus melakukan pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan senilai Rp8,9 miliar.
Terdakwa juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi dengan jumlah miliran yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemko Pekanbaru.