GILANGNEWS.COM - Dua pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pekanbaru, Riau, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan saat kedua pelaku kedapatan sedang melakukan pungutan iuran sampah secara ilegal dengan menggunakan kwitansi palsu yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa aksi kedua pelaku terungkap pada Rabu (7/5/2025) setelah pihaknya menerima laporan dari DLHK Kota Pekanbaru terkait adanya praktik pungli di Kecamatan Binawidya.