GILANGNEWS.COM - Komisii III DPRD Kota Pekanbaru melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya, Jumat (9/5/2025). Rapat juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin mengatakan, Komisi III mengundang lima institusi yang bergerak di bidang jasa kurir, kesehatan, pendidikan dan restoran. Namun hanya tiga institusi yang hadir.
Perusahaan jasa kurir yaitu PT Sanel Tour dan Travel masih mangkir dalam pemanggilan. Pemanggilan ini adalah pemanggilan kedua. Komisi III, kata Tekad akan kembali memanggil perusahaan tersebut.