GILANGNEWS.COM - Hingga saat ini, masih banyak kendaraan travel yang beroperasi tanpa pelat kuning atau izin angkutan umum resmi, di Provinsi Riau. Kondisi ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran pemilik kendaraan dalam mengurus legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Onki Hertawan menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha travel enggan mengurus izin resmi karena berbagai alasan, termasuk belum mengalihkan kepemilikan kendaraan ke badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
"Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum wajib berbadan hukum," ujar Onki, Minggu (11/5/2025).