GILANGNEWS.COM – Seorang pria berinisial HA (27), warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga menggelapkan sepeda motor milik majikannya, Selasa (6/5/2025).
Pelaku ditangkap pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah dilaporkan oleh majikan berinisial HR (33), pemilik warung pecel lele tempat pelaku bekerja.
Peristiwa itu bermula ketika istri HR, berinisial MM, meminta pelaku untuk mentransfer sejumlah uang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik mereka.