GILANGNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, berhasil mengungkap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MD sebagai tersangka utama. Ia diduga sebagai otak dari aksi jual beli lahan kawasan hutan dengan modus berkedok kelompok tani.
"Modus tersangka adalah menjual lahan di kawasan hutan seolah-olah itu milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp 30 juta per hektare," kata Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, Senin (12/5/2025).