Perda KTR Resmi Berlaku, DPRD Pekanbaru Soroti Iklan Rokok Ilegal

Selasa, 13 Mei 2025 | 15:17:56 WIB

GILANGNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan dengan diberlakukannya Perda KTR tersebut, diharapkan iklan-iklan rokok juga harus ditegakkan sesuai dengan Perda yang ada.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • “Dengan adanya Perda KTR, tentu harus ditegakkan oleh penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP. Tahapnya mungkin sosialisasi lagi secara masif, karena ada daerah-daerah yang tidak boleh ada iklan rokok, apalagi menjual rokok dan juga merokok,” ungkap Hamdani, Selasa (13/5/2025).

    Ia menambahkan beberapa iklan rokok yang ada di jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Sudirman memang sudah ditertibkan, namun di jalan-jalan lain yang ada di Pekanbaru masih banyak iklan-iklan rokok yang perlu ditertibkan.

    “Yang baru ditertibkan kan billboard yang di Sudirman. Sementara di Pekanbaru ini masih banyak iklan-iklan yang memang kita lihat perlu ditertibkan. Apalagi ada yang tidak berizin, kalau tidak berizin tentu harus kita sikat dan diselesaikan,” katanya.

    “Jadi kita harapkan penegak Perda bisa lebih maksimal, bukan hanya dalam hal mensosialisasikan, tapi juga menertibkan,” pungkasnya.

    Terkini