GILANGNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan dengan diberlakukannya Perda KTR tersebut, diharapkan iklan-iklan rokok juga harus ditegakkan sesuai dengan Perda yang ada.