GILANGNEWS.COM - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan bangunan tanpa izin. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan tata ruang, dan ketentuan.
Penegasan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho yang meminta agar seluruh bangunan mematuhi ketentuan perizinan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda).
Zulfahmi menyoroti bahwa bangunan tanpa izin tidak hanya ditemukan di sekitar Jembatan Siak IV, tetapi juga tersebar di berbagai wilayah kota.