GILANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru tengah menyusun regulasi baru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan, praktik yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pekerja.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi milik pekerja yang tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan oleh perusahaan.
"Ijazah itu bisa dilegalisasi untuk menunjukkan keasliannya. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahannya," ujar Syamsuir, Kamis (15/5/2025).