GILANGNEWS.COM - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui Pulau Rupat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 38,4 kilogram sabu dan lebih dari 35,6 ribu butir ekstasi serta mengamankan tujuh tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025. Tim gabungan dari Subdit III Narkoba Polda Riau, Bea Cukai Kanwil, dan Bea Cukai Dumai melakukan pemantauan terhadap aktivitas jaringan narkoba yang kerap membawa barang haram dari negara tetangga melalui jalur laut.