LPS Siap Operasi, DLHK Pekanbaru Atur Jalur Sampah hingga ke TPA

Senin, 19 Mei 2025 | 18:55:52 WIB
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) dalam sistem swakelola persampahan yang saat ini tengah dipersiapkan untuk menggantikan pihak ketiga yang kontraknya akan segera berakhir pada akhir Juni nanti.

Agung mengaku dirinya langsung mengoordinir dan melihat pembentukan LPS, dan menekankan bahwa LPS bukan sekadar lembaga biasa, tetapi memiliki otoritas tinggi dalam pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

"LPS ini berbeda dengan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Saya turun langsung dan koordinir pembentukan LPS di kecamatan. Lembaga ini memiliki otoritas besar, jadi jangan sampai disalahgunakan, karena bisa juga menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan benar," ujar Agung kepada Wartawan, Senin (19/5/2025).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Agung menambahkan bahwa pengelolaan sampah melalui LPS harus dilakukan secara mandiri, mulai dari armada angkut hingga pengelolaan rute dan pembuangan.

    "Kita ingin LPS mengelola sendiri. Punya mobil sendiri, angkut sendiri, dan tahu ke mana sampah dibuang. Jika tidak diarahkan, sampah bisa dibuang sembarangan dan menimbulkan tumpukan liar di pinggir jalan," jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa setiap armada pengangkut harus memiliki izin dari LPS, yang operasionalnya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

    “Dengan izin ini, kita bisa kontrol rute dan pembuangan sampah agar lebih tertib. Itulah kenapa LPS dibentuk, untuk mengatur secara menyeluruh sistem persampahan di wilayah masing-masing,” tambah Agung.

    Sebelumnya diberitakan, seluruh kelurahan di Kota Pekanbaru telah membentuk LPS sebagai bagian dari peralihan sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga ke sistem swakelola.

    Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyebut bahwa total 83 kelurahan telah memiliki LPS yang akan mulai beroperasi usai kontrak dengan pihak ketiga berakhir akhir Juni 2025.

    "LPS sudah terbentuk di seluruh kelurahan, tinggal menunggu izin operasional dari DLHK agar segera beroperasi," ujar Markarius.

    Pemko juga tengah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung bagi tiap LPS. Skema pengangkutan pun telah dirancang agar terintegrasi dari sumber hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

    "Ke depan, pengangkutan sampah harus mendapat izin dari RT/RW dan kelurahan. DLHK akan menerbitkan rekomendasi untuk armada yang tergabung dalam LPS. Dengan ini, kita harap sistem lebih tertib dan sampah lebih terkontrol," tutup Markarius.

    Terkini