Agung Nugroho: Kontrak PT EPP Bisa Diputus Sebelum Juni 2025 Jika Langgar Kesepakatan

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:32:05 WIB
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) siap memutus kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

Diketahui, kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP) baru akan berakhir pada akhir Juni 2025. Namun belakangan banyak keluhan terkait tugas dari PT EPP dalam pengangkutan sampah tersebut.

“Kita bisa saja putus kontrak dengan pihak ketiga sebelum habis kontrak. Selama ini kita terbatas dalam mengatur karena harus ada unsur yang kuat untuk memutus kontrak. Tapi kita tidak mau salah langkah,” ujar Agung, Selasa (20/5/2025).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Menurutnya, keputusan tersebut akan diambil jika pihak ketiga, yakni PT EPP, masih melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan kerja meskipun masa kontrak belum berakhir.

    “Kita lihat dulu. Kalau masih ada kesalahan, kita akan putus kontrak meskipun masa kerja sama belum selesai,” tegasnya.

    Diketahui, kontrak kerja sama pengelolaan sampah antara Pemko Pekanbaru dan PT EPP akan berakhir pada akhir Juni 2025. Namun Pemko telah memastikan tidak akan memperpanjang kontrak tersebut.

    Sebagai gantinya, Pemko akan menyerahkan pengelolaan sampah kepada Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) yang kini sudah dibentuk di tingkat kelurahan.

    “Kita sudah siapkan LPS di setiap kelurahan untuk ambil alih pengelolaan sampah ke depannya,” tutup Agung.

    Terkini