GILANGNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi meluncurkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 19 Mei 2025. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 18 Agustus 2025, dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta meringankan beban masyarakat.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau dan mencakup tiga kebijakan utama:
1. Penghapusan Tunggakan Lebih dari Dua Tahun
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun hanya dikenakan kewajiban membayar pokok pajak selama dua tahun.