Buruan! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Riau Berlaku hingga 18 Agustus 2025

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:38:45 WIB

GILANGNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi meluncurkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 19 Mei 2025. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 18 Agustus 2025, dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta meringankan beban masyarakat.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau dan mencakup tiga kebijakan utama:

1. Penghapusan Tunggakan Lebih dari Dua Tahun
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun hanya dikenakan kewajiban membayar pokok pajak selama dua tahun.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • 2. Diskon 50 Persen untuk Mutasi Kendaraan
    Kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke Riau akan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.

    3. Reward untuk Wajib Pajak Tertib
    Wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut berhak atas potongan pajak sebesar 10 persen.

    Kepala UPT Samsat Simpang Tiga Pekanbaru, Indrayana, menyebutkan bahwa program ini langsung disambut antusias oleh masyarakat.

    "Sejak hari pertama diberlakukan, kami mencatat sekitar 250 wajib pajak per hari yang datang untuk memanfaatkan program ini di Samsat Simpang Tiga," ujar Indrayana, Selasa (20/5/2025).

    Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar.

    Pantauan langsung di UPT Samsat Simpang Tiga menunjukkan tingginya animo warga. Mereka tampak antusias mengantre untuk melunasi pajak kendaraan, didorong oleh keringanan yang ditawarkan pemerintah.

    Salah satu wajib pajak, Khairul Amri, mengungkapkan rasa syukurnya atas program ini.

    "Keringanan ini sangat membantu. Prosesnya cepat dan tidak perlu antre lama. Semoga program seperti ini bisa rutin dilakukan," ujarnya.

    Program ini juga dinilai efektif dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    Pemprov Riau berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 18 Agustus 2025. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota agar informasi program ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

    "Kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah," tutup Indrayana.

    Terkini