GILANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bakal melakukan sosialiasi terkait aturan Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait larangan penahanan ijazah dengan berkoordinasi dengan para pengusaha/perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Dengan terbitnya aturan dari pusat itu, langkah Disnaker tentunya akan berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha untuk mematuhi surat edaran yang telah terbit," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Pemko Pekanbaru dalam hal ini Disnaker Kota Pekanbaru, mengimbau kepada perusahaan/pengusaha yang tengah menjalankan usaha di Kota Pekanbaru, untuk menyerahkan secara sukarela ijazah yang ditahan kepada para pekerjanya.