Komisi IV DPRD Pekanbaru Minta Dishub Tegas Tindak Truk Bertonase Tinggi

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:16:38 WIB
anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi

GILANGNEWS.COM - Truk bertonase besar masih bebas melintas di Jalan HR Soebrantas Panam. Masyarakat banyak mengeluhkan truk tersebut karena melintas di luar jam yang sudah ditentukan. Hal itu membahayakan pengendara dan berpotensi menyebabkan kemacetan.

Menyikapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 649 Tahun 2019 yang secara tegas melarang kendaraan bertonase tinggi melintas di Jalan HR Soebrantas dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Kita minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan dan menjalankan aturan ini. Kita juga mendorong Satlantas Polresta Pekanbaru agar melaksanakan dan menerapkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota,” ujar Zulkardi, Rabu (21/5/2025).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Dikatakannya, Komisi IV akan melakukan hearing dengan Dishub terkait permasalahan tersebut, pasalnya aturan tersebut sudah lama dikeluarkan tapi selalu saja dibiarkan seperti ada pembiaran.

    “Di jam-jam sibuk, kalau truknya putar balik d u-turn nya, itu bisa membuat kemacetan bahkan terjadi lakalantas disana. Sekali lagi kita tekankan kepada dinas terkait agar ini bisa ditertibkan, terkait dibiarkan atau tidaknya tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi kami,” tegasnya.

    Terkini