GILANGNEWS.COM - Pengelola mal dan plaza di Kota Pekanbaru sepakat membayar retribusi sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyambut baik komitmen para pengelola pusat perbelanjaan tersebut. “Alhamdulillah, seluruh pengelola mal dan plaza sepakat membayar retribusi ke DLHK. Kami pun siap mengangkut sampah mereka secara rutin,” katanya.