GILANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menetapkan Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Di hari yang sama, Misdi langsung ditahan.
"Status tersangka ditetapkan terhadap saudara M selaku Kepala Desa Indra Sakti periode 2017-2023, berdasarkan hasil ekspose yang digelar di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025," ujar Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, didampingi Kasi Pidsus Marthalius, Jumat (23/5/2025).