GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame iklan rokok yang terpasang di jalan-jalan protokol, Minggu (25/5/2025) sore.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap reklame yang melanggar aturan dan berada di kawasan fasilitas umum yang telah ditetapkan sebagai KTR.