GILANGNEWS.COM - Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, melakukan penindakan terhadap wajib pajak di beberapa warung kopi (Warkop) dan restoran di beberapa tempat, Senin (26/5).
Didapati wajib pajak tersebut tidak membayar pajak reklame dan restoran, saat tim dari Bapenda melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan.
Objek pajak berupa iklan tersebut dipasangi stiker peringatan, dan diminta agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.