GILANGNEWS.COM - Devi Ramadhan, pemuda asal Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram. Pria berusia 28 tahun itu dinyatakan terbukti melanggar hukum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/5/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azsmar Haliem membacakan tuntutannya. “Menuntut pidana mati,” tegas JPU Azsmar, Selasa (27/6/2025).
Devi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.