GILANGNEWS.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, Rabu (28/5/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman samping Mapolda Riau. Barang bukti terdiri dari sabu seberat 119,7 kilogram, heroin 3,87 kilogram, ganja 16 kilogram, serta 43.674 butir ekstasi.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 35 tersangka. Para tersangka terdiri dari bandar, pengendali, serta kurir jalur darat dan laut.