Tarif Parkir Resmi Diberlakukan di Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien, Ini Kata Wali Kota Agung

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:38:33 WIB

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meninjau kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien pada Rabu (28/5/2025) malam. Dalam kunjungan itu, ia memastikan kenyamanan pedagang dan pengunjung, serta menegaskan penerapan tarif parkir resmi.

Agung turun langsung bersama Dandim 0301/Pekanbaru Letkol Inf Ikhsanudin. Mereka meninjau tata kelola kawasan kuliner yang dipadati ratusan pedagang kaki lima, sekaligus berdialog dengan pedagang.

“Kami ingin memastikan kawasan ini nyaman dan tertata, termasuk soal parkir,” kata Agung.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Ia kemudian mengumpulkan seluruh juru parkir (jukir) dan menyosialisasikan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah kota: Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

    Agung mengingatkan agar tidak ada lagi jukir yang menarik tarif melebihi ketentuan. Ia juga menyampaikan bahwa setoran jukir ke pengelola otomatis akan disesuaikan dengan penurunan tarif tersebut.

    "Jangan sampai persoalan parkir menimbulkan keributan lagi. Ini demi kenyamanan semua pihak," tegasnya.

    Ia juga meminta agar parkir ditata lebih rapi agar tidak mengganggu lalu lintas di sekitar kawasan kuliner.

    Dalam kunjungan tersebut, Agung turut didampingi Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, Plh Kepala Dishub Sunarko, dan jajaran lainnya.

    Terkini