GILANGNEWS.COM - Tiga pria di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun akibat kasus kebakaran lahan seluas dua hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febian Herlambang, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuansing, Senin (3/6/2025) pagi.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum dengan jeratan pasal berlapis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolres.