GILANGNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) serta penadahan hasil emas dari aktivitas tambang ilegal, Kamis (5/6/2025).
Dua orang diamankan yakni J (33), warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu dan S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Keduanya tetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka S diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin dan J sebagai penadah emas hasil pertambangan ilegal," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, Jumat (6/6/2026).