GILANGNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, telah mengambil alih pengangkutan sampah pasca pemutusan kontrak dengan PT. Ela Pratama Prakasa (EPP).
Masyarakat diminta untuk tertib membuang sampah. Karena waktu pembuangan sampah di tempat-tempat penampungan sementara atau TPS di Kota Pekanbaru, sudah diatur dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian untuk pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, dimulai pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB.