GILANGNEWS.COM - Usai diputusnya kontrak kerja sama angkutan sampah dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP), kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunjuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah dari sumber ke trans depo.
Namun, seiring beralihnya pengelolaan sampah dari pihak swasta ke LPS, ternyata ada perubahan tarif angkutan sampah yang dibebankan kepada masyarakat. Seperti di LPS Widya Kesturi, di Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya yang menetapkan per rumah dikenakan iuran sebanyak Rp 20 ribu.
Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz mengatakan iuran dan retribusi adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, retribusi bersifat wajib, sedangkan iuran sifatnya bisa bayar dan tidak bayar, dengan konsekuensi yang tidak bayar adalah ada sampah yang tidak diangkut.