GILANGNEWS.COM — Komandan Barisan Komando 08 Dodi Sugiarto SIP resmi melaporkan akun TikTok @prog3330 ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran hukum berupa ujaran kebencian berbasis SARA, pencemaran nama baik pejabat publik, dan penyebaran informasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Dua laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini, menyangkut dua video yang telah beredar luas dan menuai kecaman dari masyarakat.
Salah satu video secara terang-terangan menyebut Provinsi Riau sebagai “provinsi primitif” dan menuduh bahwa kematian seorang siswa SD terjadi karena intoleransi berbasis suku dan agama.