GILANGNEWS.COM - Pengelolaan sampah di Pekanbaru kini dikelola oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) berbasis kelurahan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2025.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak melepas tanggung jawab ketika LPS sudah dibentuk di masyarakat.
“Intinya kita minta pemerintah kota jangan lepas tangan setelah LPS dibentuk, artinya betul-betul dikontrol disitu. Supaya proses pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Zulfan, Rabu (25/6/2025)