GILANGNEWS.COM — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Kota Pekanbaru saat ini tengah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang menggunakan layanan air bersih tanpa terdaftar sebagai pelanggan resmi. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini disampaikan oleh General Manager PDAM Tirta Siak, Syahriyal, saat dihubungi wartawan, Rabu (25/6/2025).
“Saat ini PDAM Tirta Siak sedang melakukan penertiban terhadap pengguna air yang tidak terdaftar sebagai pelanggan resmi. Ini termasuk tindakan ilegal,” tegas Syahriyal.