GILANGNEWS.COM - Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sudah dibentuk di 83 kelurahan. Pengelola LPS harus siap memberikan layanan optimal dalam pengangkutan sampah terhitung Juli 2025 mendatang.
Armada angkutan sampah milik LPS mesti mengangkut sampah dari pemukiman masyarakat. Mereka lantas mengangkut sampah menuju trans depo yang sudah ditentukan.
Pengelola angkutan sampah oleh LPS bertujuan agar retribusi sampah masuk ke kas daerah. Kondisi yang terjadi selama ini adalah retribusi sampah tidak masuk ke kas daerah tapi ke angkutan mandiri.