GILANGNEWS.COM - DPRD Riau akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani pelaksanaan program plasma perusahaan kelapa sawit, sebagai bagian dari upaya kemitraan antara perusahaan dan masyarakat dalam mengelola 20 persen lahan milik perusahaan.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto di Bengkalis menjelaskan, kewajiban plasma 20 persen dalam industri kelapa sawit mengharuskan perusahaan perkebunan untuk menyediakan 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk dikelola oleh masyarakat sekitar.
Ia menyebut, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan antara perusahaan dan petani plasma.