GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menutup permanen Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang ada di bahu jalan. Masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah di TPS bahu jalan.
Masyarakat kini bisa meletakkan sampah di depan rumah, dan akan diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mendorong seluruh LPS yang dibentuk di 83 agar bekerja optimal. Jangan ada lagi sampah yang tidak terangkut, apalagi adanya timbulan sampah baru di TPS liar.