Kemendagri Restui Seleksi Terbuka 38 Jabatan Eselon II di Pemko Pekanbaru

Jumat, 04 Juli 2025 | 10:39:15 WIB
Seleksi Terbuka 38 Jabatan Eselon II di Pekanbaru Disetujui Kemendagri

GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan persetujuan tertulis kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyelenggarakan seleksi terbuka terhadap 38 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Keputusan ini tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA, tertanggal 26 Juni 2025.

Persetujuan ini diberikan menyusul surat permohonan dari Wali Kota Pekanbaru Nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang meminta izin melaksanakan seleksi terbuka seiring dengan kebutuhan pengisian jabatan serta kondisi luar biasa akibat dugaan penyalahgunaan wewenang di kalangan ASN.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Menurut Kemendagri, persetujuan ini diberikan secara khusus sebagai respons atas maraknya pemeriksaan besar-besaran terhadap ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

    Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh birokrasi.

    "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri atas kepercayaan dan persetujuan ini. Ini menjadi hal penting bagi kami untuk melakukan pembenahan struktur pemerintahan secara terbuka dan objektif. ASN yang memiliki kompetensi, integritas, dan loyalitas terhadap negara akan mendapatkan ruang yang sama untuk berkompetisi secara sehat," ujar Agung, Jum'at (4/7/2025).

    Datuk Bandar Setia Amanah juga menambahkan, proses seleksi akan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

    "Kami pastikan seleksi ini tidak akan diintervensi oleh kepentingan manapun. Semua proses akan diawasi secara ketat, dan hasil akhirnya diharapkan mampu melahirkan pejabat-pejabat yang siap bekerja keras, melayani masyarakat, serta membawa perubahan nyata di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," tambahnya.

    Daftar Lengkap 38 Jabatan yang Dibuka Seleksi Terbuka:

    1. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

    2. Kepala Dinas Pertanahan

    3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

    4. Kepala Dinas Kesehatan

    5. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah

    6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

    7. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian

    8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

    9. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

    10. Kepala Badan Pendapatan Daerah

    11. Kepala Dinas Perhubungan

    12. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

    13. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah

    14. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

    15. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

    16.Kepala Dinas Ketahanan Pangan

    17. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga

    18. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

    19. Sekretaris DPRD

    20. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

    21. Kepala Dinas Pendidikan

    22. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

    23. Inspektur Daerah

    24. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

    25. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (tertera dua kali dalam dokumen)

    26. Asisten Perekonomian dan Pembangunan

    27. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan

    28. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

    29. Kepala Dinas Sosial

    30. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah

    31. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

    32. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    33. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan

    34. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

    35. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat

    36. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah

    37. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

    38. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Kemendagri mewajibkan Pemko Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan BKN sebelum dan sesudah proses seleksi.

    Untuk beberapa jabatan tertentu seperti Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, dan Disdukcapil, proses seleksi harus mengikuti prosedur khusus dan koordinasi dengan Gubernur serta lembaga terkait.

    Kemendagri juga menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran atau data yang tidak valid, maka persetujuan ini batal demi hukum.

    Terkini