GILANGNEWS.COM - Pria berinisial AD (26) tak berkutik saat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar di area Los Pasar Jalan Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 19 paket sabu siap edar.
AD yang merupakan warga Desa Pantai Cermin, ditangkap saat berhenti di Los Pasar usai mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M, melalui Kasat Narkoba, AKP Markus T. Sinaga.
"Pelaku diamankan karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Markus, Sabtu (5/7/2025).