Satpol PP Pekanbaru Lanjutkan Penertiban Reklame Ilegal di Jalan Riau

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:27:41 WIB

GILANGNEWS.COM - Penertiban tiang reklame tidak berizin di Kota Pekanbaru terus berlanjut. Penertiban tiang ilegal ini oleh tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru, difokuskan di ruas jalan protokol.

Tiang reklame yang ada di sepanjang Jalan Riau menjadi sasaran pembongkaran berikutnya. Satpol PP Kota Pekanbaru telah melakukan pendataan terhadap puluhan titik tiang reklame yang ada di sana.

"Reklame masih (penertiban.red). Nanti target selanjutnya di Jalan Riau. Kami masih menuntaskan hasil penertiban yang di jalan Sudirman ini. Setelah selesai nanti baru kita lanjutkan ke sana," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa (8/7).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Ia memastikan tidak tebang pilih melakukan penertiban di lapangan. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho untuk menertibkan tiang reklame tidak berizin.

    Dari pendataan sementara, ada 40 tiang reklame yang masuk dalam sasaran penertiban. Itu merupakan reklame ukuran kecil hingga besar.

    "Ada ukuran 5 x 10 meter, 4 x 6 meter, 6 x 12 meter," ulasnya.

    Sebelumnya, penertiban telah dilakukan terhadap seluruh tiang reklame dan baliho di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Pembongkaran dilakukan terhadap ratusan titik reklame guna membuat jalan protokol tersebut menjadi kawasan hijau.

    Penertiban ini juga merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    Presiden menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk menata ulang jalan protokol. Hal ini mengingat banyaknya papan reklame yang dinilai mengganggu estetika. 

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB