GILANGNEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, mengumumkan penghentian sementara layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (15/7).
Langkah ini diambil akibat adanya gangguan teknis pada sistem server yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan tersebut.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menyampaikan, pihaknya sedang berupaya keras untuk memperbaiki gangguan sistem yang terjadi saat ini.