GILANGNEWS.COM - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024, Syahril Abu Bakar, dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun atas kasus korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (16/7). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutan dibacakan Bu Yuliana Sari dan Ade Putri Azmi selaku Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero.