GILANGNEWS.COM — Memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri, mulai dari tingkat SDN hingga SMPN, untuk tidak melakukan praktik jual beli seragam kepada wali murid. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru yang telah melarang aktivitas tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, dengan tegas menyampaikan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi bentuk kesepakatan bersama yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan negeri.
“Sekolah jangan coba-coba menjual seragam. Kalau ada yang nekat, silakan lapor ke kami atau langsung ke Disdik. Ini bukan main-main,” tegas Tekad saat diwawancara Gilangnews.com, Jumat (18/7/2025).