GILANGNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Hamdani menyoroti adanya baliho iklan rokok di lingkungan kantor pemerintahan, seperti yang terpampang di samping Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, di Jalan Ahmad Yani.
Padahal, lingkungan kantor pemerintah telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia menilai sosialisasi tentang Perda KTR belum dilakukan secara masif oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, khususnya OPD yang bersangkutan seperti Dinas Kesehatan dan Biro Hukum harus menyurati seluruh instansi yang ada di Kota Pekanbaru.