GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi melarang truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di dalam kota mulai 1 Agustus 2025.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.